Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-siap! Truk Obesitas Kena Denda Mulai Januari 2027

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi truk Over Dimension Over Load (ODOL). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Zero ODOL pada tahun 2027. Penerapan masih tahap sosialisasi hingga Desember 2026, dengan truk pelanggar hanya mendapat peringatan saat ini.

Mulai 1 Januari 2027, truk ODOL akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dan denda setelah persidangan. Pemilik kendaraan wajib menyetor dana titipan Rp 500 ribu saat menerima tilang, yang akan digunakan untuk pembayaran denda berdasarkan putusan pengadilan. Jika denda lebih kecil, sisa uang dikembalikan.

Program ini bertujuan memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat dan menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi serta beban muatan yang ditentukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait