Siap-siap! Truk Obesitas Kena Denda Mulai Januari 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement HUB (ETLE HUB) untuk mengawasi truk Over Dimension Over Load (ODOL). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menargetkan Zero ODOL pada tahun 2027. Penerapan masih tahap sosialisasi hingga Desember 2026, dengan truk pelanggar hanya mendapat peringatan saat ini.
Mulai 1 Januari 2027, truk ODOL akan dikenakan sanksi berupa surat tilang dan denda setelah persidangan. Pemilik kendaraan wajib menyetor dana titipan Rp 500 ribu saat menerima tilang, yang akan digunakan untuk pembayaran denda berdasarkan putusan pengadilan. Jika denda lebih kecil, sisa uang dikembalikan.
Program ini bertujuan memberikan jaminan keselamatan bagi masyarakat dan menertibkan kendaraan yang melebihi dimensi serta beban muatan yang ditentukan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 07.00
Sikat Truk ODOL, Kemenhub Pasang ETLE Hub di 51 Titik
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 21.14
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau demi tekan ODOL
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 13.00
Menhub: Penindakan Truk ODOL Tak Lagi Cuma Sasar Pengemudi
Berita terkait
Kemenhub Periksa Fasilitas Bandara hingga Operasional Penerbangan Setelah Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.07
Daftar 27 kantong parkir perayaan HUT 81 RI yang disipakan Polda Metro
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 20.31
Naik KRL-Transjakarta Cuma Rp 8 Saat 17 Agustus
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
BMW X5 Tabrak Becak dan Gerobak di Jalan Pungkur Bandung, Dua Orang Jadi Korban
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 18.00