Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Siapa Pengganti Gibran? Denny Indrayana Beberkan Opsi Dua Nama dari Prabowo

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyatakan bahwa jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait status pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Presiden Prabowo Subianto berhak mengusulkan dua nama penggantinya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menurutnya, mekanisme penggantian ini tidak diatur secara rinci dalam Undang-Undang Dasar, sehingga menjadi prerogatif presiden. MPR kemudian akan memilih satu dari dua nama yang diusulkan dalam waktu paling lama 60 hari. Denny menjelaskan tidak ada batasan khusus terhadap kandidat pengganti, termasuk dari lawan politik, asalkan memenuhi standar layak menjadi wakil presiden. Jika gugatan dikabulkan, proses pengisian jabatan tidak akan memakan waktu lama karena konstitusi telah mengatur batas waktu keputusan MPR. Gugatan ini dilatarkakan berdasarkan dugaan tidak terpenuhi syarat pendidikan Gibran sesuai Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan ijazah minimal SMA/sederajat sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait