Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Singgung Kriminalisasi, Ini Pembelaan Ketum Projo Budi Arie Soal Tuduhan Makar dari Kubu Prabowo

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi dilaporkan oleh Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terkait pernyataannya tentang potensi percepatan Pemilu 2029. Kuasa hukumnya, Silas Dutu, menyatakan menghormati langkah hukum yang dilakukan GCP, namun mempertanyakan tuduhan makar yang diajukan. Dutu menilai tuduhan serius seperti makar tidak boleh disimpulkan hanya dari potongan video atau kalimat yang dilepaskan dari konteks. Pernyataan Budi Arie, katanya, harus dikaji secara menyeluruh termasuk forum, situasi, maksud, dan penjelasan pasca polemik. Tuduhan makar dan penghasutan dilaporkan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim dengan mengacu pada Pasal 193 Juncto Pasal 246 KUHP.

Budi Arie sempat menyampaikan pernyataan mengenai kemungkinan percepatan pemilu dalam sebuah forum yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini lalu memicu berbagai tafsir politik, termasuk laporan resmi dari GCP. Dutu menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi atau interpretasi politik tanpa bukti yang cukup. Ia menegaskan pentingnya pembuktian hukum yang jelas sebelum menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana.

Situasi ini menunjukkan ketegangan politik yang ada di sekitar isu percepatan pemilu dan dinamika hubungan antar lembaga politik di Indonesia. Beberapa pihak khawatir penyelesaian melalui jalur hukum dapat memicu politisasi hukum, sementara pihak lain berupaya menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait