Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Respons Projo Usai Budi Arie Diadukan ke Bareskrim Terkait 'Lebih Cepat 2029'

Ketua Bidang Hukum Projo, Silas Dutu, menyatakan bahwa laporan relawan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) terhadap Ketum Projo Budi Arie Setiady ke Bareskrim Polri terkait pernyataan 'lebih cepat dari 2029' harus diperlakukan secara objektif. Projo menegaskan bahwa hak untuk melaporkan tidak otomatis berarti seseorang bersalah. Setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, alat bukti, dan konteks peristiwa. Projo menekankan bahwa pernyataan Budi Arie harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari potongan video atau interpretasi sepihak. Budi Arie telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya merupakan pendapat pribadi, bukan sikap Presiden Joko Widodo.

Silas juga menjelaskan bahwa tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius dan tidak boleh dibangun hanya dari pernyataan politik atau analisis. Ia meminta publik untuk membedakan antara perbedaan pendapat politik, prediksi dinamika politik, dan tindak pidana makar yang memiliki unsur hukum tertentu. Projo menegaskan bahwa Budi Arie tidak menunjukkan upaya penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional. Selain itu, Projo menegaskan komitmennya untuk mendukung Pemerintahan Prabowo Gibran hingga 2029, sejalan dengan pernyataan politik terbaru DPP Projo pada 23 Agustus 2026.

Relawan GCP, yang didampingi Ketua Umumnya H. Kurniawan, mengadukan Budi Arie karena pernyataannya dianggap melukai perasaan para pendukung Prabowo Subianto. Kurniawan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai pembelajaran bahwa di negara demokrasi ada batasan yang tidak boleh dilanggar. Ia menilai permohonan maaf Budi Arie sebagai 'lagu baru kaset lama' dan menegaskan bahwa konsekuensi hukum tetap harus berjalan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait