Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat

Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat Wakil Presiden berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017 Pasal 169 huruf R, yang melarang lulusan SLTA asing. Advokat Subhan Palal menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) tidak dapat menggantikan ijazah resmi. Dokumen penyetaraan Gibran untuk grade 12 UTS Insearch Sydney dibagi dengan jenjang SMK peminatan akuntansi dan keuangan, namah digugat di PTUN Jakarta karena tidak transparan dan cacat hukum. Gibran tidak memenuhi syarat menjadi Wapres mendampingi Prabowo Subianto.

Berita terkait