'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat Wakil Presiden berdasarkan UU Pemilu Nomor 7/2017 Pasal 169 huruf R, yang melarang lulusan SLTA asing. Advokat Subhan Palal menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan (Suket) tidak dapat menggantikan ijazah resmi. Dokumen penyetaraan Gibran untuk grade 12 UTS Insearch Sydney dibagi dengan jenjang SMK peminatan akuntansi dan keuangan, namah digugat di PTUN Jakarta karena tidak transparan dan cacat hukum. Gibran tidak memenuhi syarat menjadi Wapres mendampingi Prabowo Subianto.
Bagikan
Berita terkait
Bukan Ijazah, Cuma ‘Dinilai Berpengetahuan’: Ini Isi Suket Kontroversial Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 11.00
Budi Arie Singgung Nasib Prabowo di Sebelah Jokowi, Pengamat: Kemesraan Selama Ini Hanya Palsu?
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.29
Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp1 Miliar, Denny Indrayana Tantang Wapres!
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 09.30
Dibandingkan Wapres Sebelumnya, Posisi Gibran Dianggap Lemah tanpa Bantuan Jokowi
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 13.41