Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Buka Fakta Ijazah Jokowi, UGM Bisa Diancam dengan Konsekuensi Hukum

Kuasa hukum kelompok Bongkar Ijazah Jokowi, Siprianus Edi Hardum, menyatakan Universitas Gadjah Mada (UGM) berpotensi menghadapi konsekuensi hukum jika tidak mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo. Pada 30 Juli 2026, PTUN Jakarta menolak seluruh permohonan keberatan UGM dan menguatkan keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa salinan ijazah dan dokumen akademik Jokowi merupakan informasi yang terbuka untuk publik, dengan syarat dokumen yang diminta tidak mengandung data pribadi yang dikecualikan. Edi menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap putusan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun, yang dapat menyentuh pimpinan UGM termasuk rektor. Di sisi lain, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, memastikan bahwa UGM akan hadir sebagai saksi dalam persidangan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. UGM diharapkan menyampaikan secara rinci riwayat perkuliahan Jokowi mulai dari proses penerimaan hingga penerbitan ijazah, termasuk catatan peminjaman buku perpustakaan, Kartu Hasil Studi (KHS), dan proses penerbitan ijazah. Yakup menyatakan bahwa jika ijazah Jokowi terbukti asli, pihak yang menyebarkan tuduhan sebaliknya berpotensi menghadapi tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, atau manipulasi elektronik.

Berita terkait