Undang-Undang KIP Tak Sengaja Lindungi Jokowi Soal Ijazah, Ini Kata UGM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa tidak dapat membuka bukti fisik ijazah dan riwayat akademik Presiden Joko Widodo kepada publik karena terikat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan perlindungan data pribadi. Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menyatakan ijazah merupakan dokumen pribadi yang setelah diserahkan kepada alumni, sehingga kewenangan untuk menunjukkan fisiknya ada pada pemilik dokumen. UGM juga tidak akan memverifikasi foto atau gambar ijazah Jokowi yang beredar di media sosial, karena berada di luar kewenangan kampus. Sementara itu, UGM memastikan bahwa riwayat akademik Jokowi tersimpan dalam dokumen resmi universitas, mulai dari formulir pendaftaran pada 28 Juli 1980 hingga dokumen yudisium, yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri dan melewati pemeriksaan forensik oleh Pusat Laboratorium Forensik, menyatakan dokumen tersebut asli dan otentik. Penjelasan UGM menekankan bahwa kebijakan perlindungan privasi pribadi adalah standar yang berlaku untuk seluruh alumni UGM, bukan perlakuan khusus terhadap Jokowi.
Bagikan
Berita terkait
Sidang PN Jaktim: Keaslian Ijazah Jokowi Dipaksa Lewat Kesaksian UGM dan Polri
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 12.30
Arsip Fotokopi Ijazah Jokowi Hilang, Bonatua: Jejak Administratif Gelap
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Meski juga Alumni UGM, Ini yang Membuat Roy Suryo dan dr. Tifa Berat Membuktikan Ijazah Jokowi Palsu
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 23.49
UGM Gambarkan Kertas Ijazah Jokowi Sudah Pudar tapi Belum Bisa Ditunjukkan ke Publik
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 12.19