Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Peluang Gibran Dimakzulkan, Mahfud MD: Mungkin tapi Mustahil

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa secara konstitusional, wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, proses pemakzulan atau impeachment sulit dilaksanakan mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini. Dalam siniar YouTube NOTASLIMBOY TV pada 13 September 2026, Mahfud menjelaskan bahwa usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus diajukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dan keputusan paripurna membutuhkan dukungan dua pertiga anggota yang hadir. Komposisi politik yang mendukung pemerintah dianggap menjadi kendala utama agar persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Mahfud juga menilai pengaruh politik Jokowi dalam konsolidasi kekuatan di parlemen sebagai faktor yang memperhambat wacana ini. Secara normatif, pemberhentian wakil presiden memungkinkan, namun realitas politik menjadikannya sulit wujudkan.

Berita terkait