Soal Peluang Gibran Dimakzulkan, Mahfud MD: Mungkin tapi Mustahil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa secara konstitusional, wakil presiden dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir. Namun, proses pemakzulan atau impeachment sulit dilaksanakan mengingat konfigurasi politik di DPR saat ini. Dalam siniar YouTube NOTASLIMBOY TV pada 13 September 2026, Mahfud menjelaskan bahwa usulan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus diajukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dan keputusan paripurna membutuhkan dukungan dua pertiga anggota yang hadir. Komposisi politik yang mendukung pemerintah dianggap menjadi kendala utama agar persyaratan tersebut tidak terpenuhi. Mahfud juga menilai pengaruh politik Jokowi dalam konsolidasi kekuatan di parlemen sebagai faktor yang memperhambat wacana ini. Secara normatif, pemberhentian wakil presiden memungkinkan, namun realitas politik menjadikannya sulit wujudkan.
Bagikan
Berita terkait
Senggol Isu Ijazah hingga Fufufafa, Denny Indrayana Sebut Nasib Gibran Dimakzulkan di DPR Tergantung Prabowo
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 19.58
Sayembara Ijazah Gibran Ramai Jadi Isu Pemakzulan, Pakar Hukum Minta Bukti Konstitusional
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.55
Mahfud MD Pernah Ingatkan Prabowo: Negara Tanpa Hukum Menunggu Waktu untuk Bubar
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 14.00
Mengingat Respons Jokowi, Begini Cerita Mahfud MD Saat Minta Izin Jadi Cawapres Ganjar
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.17