Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Denda yang diusulkan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung pada kategori pelanggaran. Sanksi ini merupakan usulan dari DPR RI dalam rangka revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL, yang tidak hanya ditujukan untuk pengemudi, tetapi juga untuk pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 14.29
Komisi V DPR Soroti Truk ODOL Penyumbang Kecelakaan di Tol
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 13.55
Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M
Berita terkait
Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Tembus Rp35,5 Miliar
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 13.47
Zero ODOL 2027 Segera Diterapkan, Kakorlantas Minta Polri Petakan Masalah Sejak Sekarang
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 14.15
AHY Akhirnya Keluarkan 'Senjata' Ini Berantas Truk ODOL dari Bumi RI
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 14.35
Truk Terguling di Jembatan Dua Jakbar Dievakuasi, Lalin Normal Lagi
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.38