Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyetujui usulan penerapan denda bagi pengusaha logistik yang masih mengoperasikan angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL). Denda yang diusulkan bervariasi mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar, tergantung pada kategori pelanggaran. Sanksi ini merupakan usulan dari DPR RI dalam rangka revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, pemerintah juga menyetujui perluasan subjek tindak pidana terkait ODOL, yang tidak hanya ditujukan untuk pengemudi, tetapi juga untuk pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait