Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M

Pemerintah menyetujui revisi ketiga UU LLAJ No. 22/2009 untuk memperluas sanksi pidana pelanggaran kendaraan bermotor melebihi muatan atau dimensi (ODOL). Sebelumnya hanya pengemudi yang ditargetkan, kini juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang dapat dikenai denda. Denda ditentukan 8 kategori, mulai Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung besarnya pelanggaran. Untuk mengawal implementasi, pemerintah juga menambahkan penimbangan elektronik pada alat angkut sebagai pengawasan preventif.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait