Truk ODOL Berkeliaran, Semua Bisa Kena Denda-Ancaman Sampai Rp50 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menyetujui revisi ketiga UU LLAJ No. 22/2009 untuk memperluas sanksi pidana pelanggaran kendaraan bermotor melebihi muatan atau dimensi (ODOL). Sebelumnya hanya pengemudi yang ditargetkan, kini juga pemilik kendaraan, korporasi, dan pemilik barang dapat dikenai denda. Denda ditentukan 8 kategori, mulai Rp1 juta hingga Rp50 miliar, tergantung besarnya pelanggaran. Untuk mengawal implementasi, pemerintah juga menambahkan penimbangan elektronik pada alat angkut sebagai pengawasan preventif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 30 September 2026 pukul 12.45
Sopir, Pengusaha, & Pemilik Barang ODOL Bisa Didenda hingga Rp 50 M
Berita terkait
Kemenhub Temukan 72 Ribu Pelanggaran ODOL, Potensi Denda Tembus Rp35,5 Miliar
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 13.47
OJK Denda 113 Pelaku Pelanggaran Pasar Modal Rp104,63 M per Agustus
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 15.09
OJK Jatuhkan Denda Rp104,63 Miliar kepada 113 Pelaku Pasar Modal hingga Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 17.47
TikTok Sepakat Bayar 'Uang Damai' Rp7 Triliun ke Pemerintah AS
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 15.10