Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Ijazah Jokowi hingga Fufufafa, Habib Rizieq: Kalau Terbukti Palsu, Seret, Tarik dan Jebloskan ke Penjara!

Habib Rizieq Shihab, Imam Besar FPI, mendesak penegak hukum menyelidiki dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo hingga ke pengadilan, menolak argumen bahwa kasus tidak relevan setelah masa jabatan berakhir. Rizieq menekankan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan menyoroti ketimpangan perlakuan antara pejabat tinggi dan masyarakat biasa terkait penggunaan ijazah palsu. "Kasih tahu, ASN biasa yang jabatannya rendah saja kalau ketahuan menggunakan ijazah palsu bisa dipecat dan dipenjara. Jadi, walaupun dia sudah selesai menjadi presiden, andai kata benar ijazahnya palsu, wajib diseret, ditarik, dan dijebloskan ke penjara," tegasnya.

Rizieq juga menyinggung kontroversi terkait Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, termasuk gugatan diskualifikasi ijazah SMA dan kasus 'Fufufafa' yang melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai spekulasi publik tidak akan mereda hingga keabsahan ijazah diuji secara transparan di meja hijau.

Menurut Rizieq, penggunaan dokumen palsu untuk jabatan publik dilarang secara konstitusional dan agama. Ia mendesak agar seluruh polemik terkait ini diproses hukum untuk mengembalikan muruah hukum dan mencegah manipulasi politik di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait