Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Pemerhati Hukum: Autentikasi Kewenangan Hakim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Permintaan dokter Tifa agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya tidak otomatis membuat presiden wajib menunjukkannya di hadapan hakim. Menurut pemerhati hukum Edi Saputra Hasibuan, autentikasi dan keabsahan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim sesuai Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jokowi sebelumnya sudah menyatakan siap membawa dan menunjukkan ijazahnya jika diminta oleh majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa dalam persidangan, semua alat buktai harus dilewati mekanisme pembuktian yang ditentukan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 06.10
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pede Bebas: Kasus Ijazah Dikatakan Fitnah Kalau...
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 14.58
Dokter Tifa Keheranan Jokowi Marah: Padahal yang Kami Teliti Ijazah Unggahan Dian Sandi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 09.53
Tuding UGM Main Sembunyi, Kubu Roy Suryo sebut Dokumen Jokowi Sengaja Ditutup-tutupi!
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 07.00
Tantang Roy Suryo dan Publik Uji Terbuka Ijazahnya, Jokowi: Forum Inilah yang Paling Terhormat
Berita terkait
Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah di Hadapannya
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 13.52
Dokter Tifa Sebut Jokowi Seharusnya Marah-marah ke Dian Sandi, Bukan ke Dirinya
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 15.22
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Minta Majelis Hakim Batalkan Dakwaan Kedua JPU
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 11.14
Roy Suryo: Makin Lama Makin Terbukti, Ijazah Jokowi 99,9 Persen Palsu
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 08.55