Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah, Pemerhati Hukum: Autentikasi Kewenangan Hakim

Permintaan dokter Tifa agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya tidak otomatis membuat presiden wajib menunjukkannya di hadapan hakim. Menurut pemerhati hukum Edi Saputra Hasibuan, autentikasi dan keabsahan alat bukti merupakan kewenangan majelis hakim sesuai Pasal 235 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Jokowi sebelumnya sudah menyatakan siap membawa dan menunjukkan ijazahnya jika diminta oleh majelis hakim. Hal ini menegaskan bahwa dalam persidangan, semua alat buktai harus dilewati mekanisme pembuktian yang ditentukan hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait