Stafsus Pramono Bantah Jakarta Terbitkan Obligasi karena Defisit Kas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Yustinus Prastowo, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, membantah penerbitan obligasi daerah karena defisit kas. Menurutnya, Jakarta membutuhkan obligasi untuk mengelola neraca secara lebih cerdas, bukan karena kekurangan uang. Ia menjelaskan bahwa kota global harus mengelola aset, kewajiban, arus kas, dan investasi secara terpadu. Ruang fiskal Jakarta menghadapi tekanan akibat perubahan struktur pendapatan, termasuk penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH), sementara kebutuhan belanja infrastruktur dan layanan publik terus meningkat. Mengandalkan APBD tahunan saja dinilai memperlambat pembangunan. Obligasi daerah digunakan untuk membiayai investasi jangka panjang seperti MRT, jaringan air minum, pengendalian banjir, rumah sakit, dan transformasi digital, bukan untuk belanja rutin. Prastowo mencontohkan kota global seperti New York, Tokyo, London, Paris, dan Seoul yang telah menerapkan praktik serupa. Ia menekankan bahwa disiplin fiskal tetap utama, dengan dana obligasi hanya untuk proyek produktif yang terukur. Ukuran kesehatan fiskal bukanlah besarnya saldo kas, melainkan efektivitas neraca dalam menciptakan kesejahteraan jangka panjang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.04
Pramono Minta Kemenkeu Segera Kaji Rencana Obligasi Jakarta Rp 3,5 Triliun
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 13.32
Tunggu JPO Tendean Dibangun, Pedestrian Nyeberang Pakai Pelican Crossing
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 10.34
Terowongan Pejalan Kaki di Kawasan Bundaran HI Ditargetkan Rampung Juni 2027
Berita terkait
Zohran Mamdani Tawarkan Tim Keuangan Bantu Jakarta Terbitkan Obligasi
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 17.45
Gubernur DKI Siapkan Penguatan BUMD Lewat Empat Ranperda Strategis
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.31
Video: Jakarta Menuju 5 Abad dan Wujudkan Kota Global, DPRD Siap Kawal
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.56
DKI Jakarta Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk Pembiayaan Pembangunan
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.27