Status Guru Daerah Kini Dialihkan Jadi ASN Pusat, tapi Rekrutmen Baru Dilarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Keputusan ini disepakati dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pemerataan mutu pendidikan nasional dan mengatasi kendala tata kelola tenaga pengajar di daerah, termasuk keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam membayar gaji guru.
Seiring pengalihan status tersebut, pemerintah pusat melarang seluruh pemerintah daerah merekrut tenaga kerja baru. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf di luar tahapan yang telah disepakati. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri akan mengawasi langsung di tingkat daerah.
Selain itu, rapat koordinasi juga menetapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap mulai 2027, bersamaan dengan pembukaan rekrutmen formasi guru baru.
Bagikan
Berita terkait
Suara Terbaru dari Senayan soal PPPK Paruh Waktu Naik Level, 230 Ribu Tanpa Tes
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 05.27
Guru Non-ASN Merasa Terlupakan di Tengah Ramainya Skema PPPK, DPR Diminta Turun Tangan
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 18.17
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
5 Berita Terpopuler: Gaji Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Catat 9 Poin Pentingnya, SK Penting bagi P3K Paruh Waktu Sudah Diteken
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 08.14