Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Status Guru Daerah Kini Dialihkan Jadi ASN Pusat, tapi Rekrutmen Baru Dilarang

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Keputusan ini disepakati dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pemerataan mutu pendidikan nasional dan mengatasi kendala tata kelola tenaga pengajar di daerah, termasuk keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam membayar gaji guru.

Seiring pengalihan status tersebut, pemerintah pusat melarang seluruh pemerintah daerah merekrut tenaga kerja baru. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf di luar tahapan yang telah disepakati. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri akan mengawasi langsung di tingkat daerah.

Selain itu, rapat koordinasi juga menetapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap mulai 2027, bersamaan dengan pembukaan rekrutmen formasi guru baru.

Berita terkait