Status Guru Daerah Kini Dialihkan Jadi ASN Pusat, tapi Rekrutmen Baru Dilarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengalihan status kepegawaian guru daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Keputusan ini disepakati dalam rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri pada 19 Agustus 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pemerataan mutu pendidikan nasional dan mengatasi kendala tata kelola tenaga pengajar di daerah, termasuk keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam membayar gaji guru.
Seiring pengalihan status tersebut, pemerintah pusat melarang seluruh pemerintah daerah merekrut tenaga kerja baru. Kementerian Dalam Negeri akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan perekrutan staf di luar tahapan yang telah disepakati. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kemendagri akan mengawasi langsung di tingkat daerah.
Selain itu, rapat koordinasi juga menetapkan skema pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada 2027. PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi PNS secara bertahap mulai 2027, bersamaan dengan pembukaan rekrutmen formasi guru baru.
Bagikan
Berita terkait
Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 10.48
Pemerintah Tetapkan Anggaran Pendidikan Rp820,8 T, Porsi MBG Rp240 T
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 12.47
Khusus PPPK Guru Dialihkan Jadi ASN Pusat, Bisa Ikut Seleksi PNS, AP3KI Meradang!
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.43
DPR-Pemerintah Finalisasi Kebijakan, Guru PPPK Bakal Jadi Penuh Waktu
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.30