Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perubahan Besar soal Guru PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu, Bukan Omon-omon

Pemerintah tengah membahas perubahan besar dalam pengelolaan guru berstatus ASN, mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Rencana pengalihan status guru ASN dari daerah menjadi ASN pemerintah pusat resmi dibahas dalam Rapat Koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (10/8/2026). Rakor tersebut dihadiri Mendagri Tito Karnavian, MenPANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, diskusi publik bertajuk 'Implementasi Hak Konstitusional Warga Negara atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak' digelar Fraksi Partai Golkar MPR RI di Tangerang Selatan. Hadir antara lain Wakil Mendikdasmen Atip Latipulhayat dan Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani. Atip menyampaikan usulan restrukturisasi kewenangan pengelolaan guru, yaitu perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Wacana ini menandai perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian guru, dari pengelolaan daerah menjadi lebih terpusat. Rincian teknis dan dampak kebijakan masih menunggu hasil pembahasan lanjutan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait