Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Dinilai MK, Pakar Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Semestinya Ditolak

Dr. Muhammad Rullyandi, akademisi Hukum Tata Negara, menilai gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) semestinya ditolak. Ia menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam pencalonan Gibran masih memiliki kekuatan hukum karena belum dicabut oleh putusan pengadilan. Rullyandi menekankan bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi berwenang, sehingga harus dianggap sah selama tidak ada pembatalan. Ia juga menyatakan bahwa persoalan syarat pencalonan Gibran telah sempat diperiksa MK dalam sengketa Pilpres 2024, sehingga memeriksaan kembali tidak perlu dilakukan. Gugatan ini diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya yang menyoroti dugaan manipulasi administrasi pendidikan Gibran.

Menurut Rullyandi, sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkan surat penyetaraan, dokumen tersebut tetap sah secara hukum. Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan pendapat hukum, bukan putusan MK. Dengan demikian, perkara yang kembali mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena substansinya sudah pernah diangkat sebelumnya.

MK pada dasarnya telah menilai dan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu 2024, termasuk hal-hal terkait kelayakan calon. Oleh karena itu, mengulangi pertanyaan yang sama dianggap tidak produktif dan bertentangan dengan prinsip keberlanjutan putusan hukum.

#Gibran #MahkamahKonstitusi #SyaratPendidikan #Pilpres2024 #HukumNegara

Berita terkait