OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp811,1 miliar, dengan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. OJK mencatat 702,34 ribu laporan penipuan, yang berujung pada pemblokiran 702,83 ribu rekening dan identifikasi 173.718 nomor telepon pelaku.
Selain penanganan scam, OJK melakukan penegakan market conduct terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda. Sebanyak 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp82,96 miliar. Satgas PASTI juga menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal, guna melindungi masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.25
Dana Korban Scam Ada Rp811 Miliar, OJK Baru Kembalikan Rp207 Miliar
JawaPos · 5 Oktober 2026 pukul 16.17
OJK: Nominal Pinjol Masyarakat Melonjak 22 Persen Sentuh Rp 107 Triliun per Agustus 2026
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 15.57
Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 106,94 Triliun hingga Agustus 2026
Berita terkait
OJK Amankan Rp723,7 M Dana Korban Scam, 604 Ribu Rekening Diblokir
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.47
604.923 Rekening Terkait Scam Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 22.11
Kerugian Scam Tembus Rp9,1 Triliun, Pemerintah Dorong Blacklist Terpadu
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 20.21
OJK Hentikan 951 Pinjol Ilegal, 1,2 Juta Rekening Terindikasi Scam
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 18.00