Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

OJK sebut total dana korban "scam" yang diblokir capai Rp811,1 miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil memblokir dana korban penipuan digital sebesar Rp811,1 miliar, dengan Rp207,16 miliar telah dikembalikan kepada korban. OJK mencatat 702,34 ribu laporan penipuan, yang berujung pada pemblokiran 702,83 ribu rekening dan identifikasi 173.718 nomor telepon pelaku.

Selain penanganan scam, OJK melakukan penegakan market conduct terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Periode 1 Januari hingga 13 September 2026, OJK memberikan 141 peringatan tertulis dan 52 sanksi denda. Sebanyak 157 PUJK telah mengganti kerugian konsumen dengan total Rp82,96 miliar. Satgas PASTI juga menghentikan 1.222 entitas keuangan ilegal, termasuk pinjaman online dan investasi ilegal, guna melindungi masyarakat.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait