Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Kredit Indonesia, Diluncurkan Bank Indonesia

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel pada 17 Agustus 2026. KKI dikembangkan BI bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dengan dukungan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) penerbit, dan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP). Keunggulan utama KKI adalah dapat digunakan sebagai sumber dana untuk transaksi QRIS, mendukung tiga mode: QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS Tap. Pengguna cukup memilih fitur QRIS di aplikasi pembayaran, lalu memilih KKI sebagai sumber dana.

Masyarakat yang ingin memiliki KKI harus mengajukan permohonan langsung ke PJP penerbit, bukan melalui BI. Pada tahap awal, delapan PJP yang dapat menerbitkan KKI adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Tujuh bank pertama berstatus first mover, sedangkan BSI berstatus next mover. Proses pengajuan, verifikasi, persetujuan, hingga aktivasi mengikuti prosedur dan kebijakan masing-masing PJP, sehingga mekanisme pendaftaran dan dokumen yang diminta bisa berbeda antarbank. Sebagai instrumen pembayaran dengan fasilitas kredit, calon pengguna tetap harus memenuhi persyaratan umum kartu kredit yang berlaku.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait