Syarat Izin Diperketat, Puluhan Permohonan Agen LPG Ditolak ESDM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4163080/original/026401300_1663567393-LPG-Diganti-Kompor-Listrik-Iqbal-6.jpg)
Kementerian ESDM memperketat izin agen LPG melalui integrasi sistem OSS dan aplikasi INLINE KESDM. Kebijakan ini mengikuti PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 yang menaikkan klasifikasi risiko usaha penyaluran LPG menjadi Kategori Menengah Tinggi, sehingga verifikasi dokumen legalitas dan kontrak kerja sama menjadi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.
Langkah ini krusial mengingat konsumsi nasional LPG tahun 2025 mencapai 9,26 juta MT, dengan 99,4% dari 6.942 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Hingga 21 September 2026, dari 233 permohonan yang masuk, 82 disetujui, 59 dievaluasi, dan 92 ditolak karena ketidaksesuaian administrasi seperti dokumen tidak lengkap atau kontrak kedaluwarsa.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.28
ESDM Jamin Proyek PLTS 100 GW Tak Bebani Tarif Listrik Masyarakat
JawaPos · 23 September 2026 pukul 10.30
Menteri ESDM Bahlil: Yang Ekonominya Bagus, Janganlah Pakai BBM Bersubsidi!
CNBC Indonesia · 23 September 2026 pukul 08.50
Bahlil Tegur Orang Kaya yang Pakai BBM Subsidi: Harusnya Malu!
JawaPos · 22 September 2026 pukul 22.31
Pertamina Patra Niaga Waspadai Gangguan Pengadaan Minyak, BBM, dan LPG
Berita terkait
1 Juta Jaringan Gas Ditargetkan Rampung 2028
Detik.com · 18 September 2026 pukul 19.43
LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli Semua Masyarakat, ESDM: Nanti Kita Atur
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 13.40
Pemerintah Bakal Ubah Batu Bara Jadi Bensin
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 06.00
Prabowo Mau Bensin RI Dicampur Etanol 50% (E50), Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.10