Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Syarat Izin Diperketat, Puluhan Permohonan Agen LPG Ditolak ESDM

Kementerian ESDM memperketat izin agen LPG melalui integrasi sistem OSS dan aplikasi INLINE KESDM. Kebijakan ini mengikuti PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2026 yang menaikkan klasifikasi risiko usaha penyaluran LPG menjadi Kategori Menengah Tinggi, sehingga verifikasi dokumen legalitas dan kontrak kerja sama menjadi lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Langkah ini krusial mengingat konsumsi nasional LPG tahun 2025 mencapai 9,26 juta MT, dengan 99,4% dari 6.942 penyalur merupakan mitra PT Pertamina Patra Niaga. Hingga 21 September 2026, dari 233 permohonan yang masuk, 82 disetujui, 59 dievaluasi, dan 92 ditolak karena ketidaksesuaian administrasi seperti dokumen tidak lengkap atau kontrak kedaluwarsa.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait