Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto, YWWSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua platform mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang mengurus perizinan di OJK. YWWSDC menawarkan investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui grup di Amerika Serikat, sementara RTHAE menawarkan investasi melalui penawaran perdana token dengan janji dana dikembalikan jika tidak listing. Kedua platform tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin BKPM. Satgas Pasti telah memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.
Bagikan
Berita terkait
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
Bitcoin Terjerembap 0,33%, Bos Metaplanet Justru Optimistis
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 10.45
Perluas Web3 Nasional, Fitur DEX dan Perdagangan Kripto Global bakal Masuk Indonesia
Liputan6.com · 30 Agustus 2026 pukul 19.07