Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Berizin, OJK Stop Usaha Dua Platform Pedagang Kripto

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan dua platform pedagang kripto, YWWSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua platform mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang mengurus perizinan di OJK. YWWSDC menawarkan investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui grup di Amerika Serikat, sementara RTHAE menawarkan investasi melalui penawaran perdana token dengan janji dana dikembalikan jika tidak listing. Kedua platform tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan izin BKPM. Satgas Pasti telah memblokir akses aplikasi dan tautan terkait serta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lanjutan.

Berita terkait