Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dua perusahaan kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua entitas ini diketahui menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat tanpa izin yang sah dari OJK. YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang diduga memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat, sementara RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web kedua perusahaan ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.35
Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.50
Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 15.30
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Terkait Investasi Lapangan Gladiator
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 00.00
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Berita terkait
OJK Tasikmalaya: Tidak ada tambahan korban jasa titip limit paylater
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 22.00
Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.27
Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2%, Pasar Indonesia Dinilai Kian Matang
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 14.18
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27