Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan dua perusahaan kripto, yaitu YWWSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua entitas ini diketahui menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat tanpa izin yang sah dari OJK. YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd yang diduga memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat, sementara RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Selain itu, aplikasi dan situs web kedua perusahaan ini juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, dan kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait