Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir dua platform kripto, YYYSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua platform ini juga diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK. YYYSDC mengklaim sebagai bagian dari YYYSDC Group US Ltd yang berizin di Colorado, AS, sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Satgas PASTI menemukan kedua platform tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi perubahan alamat URL dengan nama berbeda namun tampilan serupa yang diduga terkait dengan YYYSDC. Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukung untuk proses penindakan lebih lanjut.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait