Ngaku Berizin di Luar Negeri, 2 Platform Kripto Ini Malah Diblokir Satgas PASTI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah memblokir dua platform kripto, YYYSDC dan RTHAE, karena tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Kedua platform ini juga diketahui mengklaim memiliki izin di luar negeri dan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK. YYYSDC mengklaim sebagai bagian dari YYYSDC Group US Ltd yang berizin di Colorado, AS, sementara RTHAE menawarkan investasi aset kripto melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Satgas PASTI menemukan kedua platform tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu, ditemukan indikasi perubahan alamat URL dengan nama berbeda namun tampilan serupa yang diduga terkait dengan YYYSDC. Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukung untuk proses penindakan lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.45
Tak Punya Izin, OJK Blokir Kegiatan Dua Perusahaan Kripto
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.50
Satgas PASTI Setop Kegiatan 2 Entitas Tawarkan Kripto Ilegal
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 15.30
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Vicky Prasetyo Terkait Investasi Lapangan Gladiator
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 00.00
Kriminolog Soroti Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 Miliar
Berita terkait
OJK Tasikmalaya: Tidak ada tambahan korban jasa titip limit paylater
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 22.00
Industri Kripto Berkembang Cepat, Regulasi Jadi Fondasi Perlindungan Konsumen
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 14.27
Transaksi Kripto Juni Tumbuh 24,2%, Pasar Indonesia Dinilai Kian Matang
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 14.18
Aset Sektor PPDP Tumbuh Malu-malu, OJK Ungkap Penyebabnya
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 16.27