Tak Cuma Tol, Menhub Tegaskan Penindakan Truk ODOL Juga Berlaku di Jalan Nasional
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320087/original/035975200_1786335049-1000402750.jpg)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penindakan truk over dimension and over load (ODOL) akan diterapkan di seluruh jalan nasional, bukan hanya di jalan tol. Untuk mencegah pelanggaran menghindari tol, Kementerian akan memasang teknologi Weigh in Motion (WIM) di luar jalan tol. Penindakan ini bagian dari program Zero ODOL 2027 dengan denda bagi pelanggar. Sistem penangkapan pelanggaran menggunakan Alat Bukti Rekaman Elektronik (ETLE) Hub dan menyasar pengemudi, pemilik kendaraan, serta pemilik barang. Sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan dilakukan hingga Desember 2026, dengan aturan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 21.14
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau demi tekan ODOL
Berita terkait
Pemerintah Pasang Alat Canggih Intai Truk ODOL di Jalan Tol
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.00
Truk ODOL Bakal Kena Denda Mulai 2027, Menhub Ungkap Nilainya
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.15
Sejumlah Ruas Jalan Nasional Longsor Imbas Gempa NTT
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 15.40
Tebing Longsor Tutup Jalan Usai Gempa di Flores, Kementerian PU Turun Tangan
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 14.56