Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korlantas Polri memperkuat penindakan terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) dengan menggunakan Alat Material Khusus (Almatsus) berupa kendaraan bergerak yang dilengkapi teknologi canggih. Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo memimpin pengecekan kesiapan almatsus di Lapangan NTMC Polri pada Kamis (1/10), didampingi oleh pejabat terkait. Kendaraan ini dilengkapi dengan kamera ANPR, kamera axle, kamera surveillance, dan teknologi Weight in Motion (WIM) untuk mendeteksi dimensi, jumlah sumbu, dan berat kendaraan secara akurat. Almatsus ini juga terintegrasi dengan Sistem Elektronik Tilangan Elektronik (ETLE) Nasional, memungkinkan data dan bukti hasil pemeriksaan dikelola secara terintegrasi untuk proses penindakan yang lebih cepat dan kuat.
Distribusi almatsus dilakukan ke lima wilayah strategis: satu unit untuk Korlantas Polri, dan empat unit lagi ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Distribusi ini didasarkan pada data wilayah dengan potensi tinggi tindak pidana ODOL. Personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut telah dilatih mengenai penggunaan perangkat, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penindakan. Irjen Pol Wibowo menekankan pentingnya kepatuhan para pengusaha dan pengemudi terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan untuk mencapai target Zero ODOL 2027.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 14.48
Korlantas Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 16.12
Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi
Berita terkait
Korlantas Polri Perkuat Penindakan ODOL dengan Almatsus Bergerak Terintegrasi
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 14.13
Kemenhub sebut ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau demi tekan ODOL
ANTARA News · 10 Agustus 2026 pukul 21.14
Tak Cuma Tol, Menhub Tegaskan Penindakan Truk ODOL Juga Berlaku di Jalan Nasional
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.00
Truk ODOL Bakal Kena Denda Mulai 2027, Menhub Ungkap Nilainya
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.15