Tak Kantongi Izin, Gubernur Pramono Anung Segel Lapangan Padel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak akan memberikan izin operasional lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, sampai pengelola memiliki perizinan resmi termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lapangan padel tersebut dibangun di atas lahan milik Pemprov DKI yang dikelola UP JAMC BPAD tanpa izin. Petugas CKTRP Jakarta Barat telah menyegel fasilitas tersebut setelah pemeriksaan membuktikan pembangunan tanpa dokumen perizinan. Pramono menjamin tegaknya aturan perizinan dan pemanfaatan aset daerah tanpa tebang pilih bagi semua kalangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Pramono: Semua Lapangan Padel di Jakarta Wajib Kantongi PBG
Berita terkait
DKI Tawarkan 41 Aset Milik SKPD, Bidik Investasi Rp 13,1 T
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.00
Purbaya Buru Perusahaan Baja Ngemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 5 T
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.58
Pramono: Lapangan Padel di Meruya Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 15.26
CCTV Dirusak Saat Demo, Gubernur DKI Minta Pelaku Diburu
Liputan6.com · 28 Agustus 2026 pukul 14.31