Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pramono: Lapangan Padel di Meruya Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak dapat dioperasikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan perizinan berlaku bagi semua pihak, termasuk pengguna lahan milik Pemprov DKI. Pemkot Jakarta Barat telah menyegel lapangan tersebut karena tidak memiliki dokumen perizinan dan akan memberikan sanksi administrasi, termasuk Surat Perintah Pembongkaran (SPP). Lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI yang telah dinegosiasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima Sentosa pada 2025, dengan masa berlaku lima tahun. Penggunaan lahan untuk lapangan padel memungkinkan berdasarkan peruntukan sebagai sarana olahraga, namun proses perizinan tetap harus dilalui.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait