Pramono: Lapangan Padel di Meruya Tak Bisa Beroperasi Sebelum Kantongi PBG
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, tidak dapat dioperasikan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aturan perizinan berlaku bagi semua pihak, termasuk pengguna lahan milik Pemprov DKI. Pemkot Jakarta Barat telah menyegel lapangan tersebut karena tidak memiliki dokumen perizinan dan akan memberikan sanksi administrasi, termasuk Surat Perintah Pembongkaran (SPP). Lahan tersebut merupakan aset Pemprov DKI yang telah dinegosiasikan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima Sentosa pada 2025, dengan masa berlaku lima tahun. Penggunaan lahan untuk lapangan padel memungkinkan berdasarkan peruntukan sebagai sarana olahraga, namun proses perizinan tetap harus dilalui.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Pramono: Semua Lapangan Padel di Jakarta Wajib Kantongi PBG
Berita terkait
Tak Kantongi Izin, Gubernur Pramono Anung Segel Lapangan Padel
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 15.31
CCTV Pemprov DKI Dirusak Massa, Pramono Minta Pelaku Ditelusuri
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 14.39
Pramono: Semua Lapangan di Jakarta Padel Wajib Kantongi PBG
Media Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 14.31
Pemprov DKI Sesalkan Perusakan CCTV di Pejompongan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.04