Tak Semua Emas Bebas PPN, Ini Ketentuan Emas Batangan yang Diatur Pemerintah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pembelian emas batangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, yang menempatkan emas batangan bersama uang dan surat berharga dalam kelompok barang tidak dikenai PPN. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk emas batangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 49/2022, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga tidak dipungut PPN baik pada impor maupun penyerahan. Emas batangan yang dimaksud harus memiliki kadar emas minimal 99,99% dan dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan yang dapat dilakukan secara digital atau elektronik. Pengecualian ini tidak berlaku untuk seluruh produk emas, melainkan hanya emas yang memenuhi kriteria tersebut. Regulasi ini bertujuan membedakan perlakuan perpajakan berdasarkan karakteristik emas batangan, khususnya terkait kadar dan tujuan penggunaan.
Bagikan
Berita terkait
DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.15
4 Juta Keping Meterai Palsu Sudah Dijual Sindikat, Raup Omzet Rp 40 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.20
Polisi Sita 3,4 Juta Meterai Palsu dari Sindikat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.09
Target PPN 2027 Tembus Rp1.126 T, Tanda Daya Beli Warga RI Pulih?
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30