Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tak Semua Emas Bebas PPN, Ini Ketentuan Emas Batangan yang Diatur Pemerintah

Pembelian emas batangan tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN, yang menempatkan emas batangan bersama uang dan surat berharga dalam kelompok barang tidak dikenai PPN. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk emas batangan tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) dan (2) PP 49/2022, emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis, sehingga tidak dipungut PPN baik pada impor maupun penyerahan. Emas batangan yang dimaksud harus memiliki kadar emas minimal 99,99% dan dilengkapi dengan sertifikat kepemilikan yang dapat dilakukan secara digital atau elektronik. Pengecualian ini tidak berlaku untuk seluruh produk emas, melainkan hanya emas yang memenuhi kriteria tersebut. Regulasi ini bertujuan membedakan perlakuan perpajakan berdasarkan karakteristik emas batangan, khususnya terkait kadar dan tujuan penggunaan.

Berita terkait