DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menkaji skema perpajakan untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Diskusi melibatkan beberapa asosiasi industri untuk memahami proses bisnis ETF emas secara mendalam. Usulan utama adalah pengenaan PPh final pada transaksi ETF emas, berbeda dengan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final. Karakter transaksi real-time menjadi pertimbangan utama. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan fisik emas sebagai underlying asset untuk menjaga kepercayaan pasar. Target akhir, aturan perpajakan ETF emas akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum pasar berkembang luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 10.00
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Segini
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 15.05
Pemerintah Buka Peluang Tax Holiday Industri Pionir Diperpanjang hingga 2027
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 09.14
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80 Ribu Jadi Rp 2.725.000 per Gram
Berita terkait
Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Pajak Buat Industri Tekstil
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 11.14
Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.35
Harga Emas Antam Turun Sedalam Ini Sepekan
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 08.52
Pemerintah Tunjuk 4 Marketplace Pemungut PPh Pasal 22
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 16.36