DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, Pertimbangkan PPh Final dan PPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang menkaji skema perpajakan untuk exchange traded fund (ETF) berbasis emas. Diskusi melibatkan beberapa asosiasi industri untuk memahami proses bisnis ETF emas secara mendalam. Usulan utama adalah pengenaan PPh final pada transaksi ETF emas, berbeda dengan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final. Karakter transaksi real-time menjadi pertimbangan utama. Pemerintah juga memperhatikan kesiapan fisik emas sebagai underlying asset untuk menjaga kepercayaan pasar. Target akhir, aturan perpajakan ETF emas akan disusun dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebelum pasar berkembang luas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 20 Agustus 2026 pukul 19.04
DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 09.14
Harga Emas Antam Melonjak Rp 80 Ribu Jadi Rp 2.725.000 per Gram
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 10.16
Harga Emas Merosot Tajam hingga Rp50 Ribu, Segini Rincian Nilai Jualnya
Berita terkait
Kabar Baik! Bos DJP Bakal Bebaskan Pajak ETF Emas
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 15.35
Target PPN 2027 Tembus Rp1.126 T, Tanda Daya Beli Warga RI Pulih?
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.30
Harga Emas Antam Naik Rp 18.000/Gram, Buyback Lompat!
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 09.51
Pemerintah RI Tebar Insentif Pajak pada 2027, Nilainya Tembus Rp632 T
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.23