Polisi Sita 3,4 Juta Meterai Palsu dari Sindikat, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dalam operasi tersebut, petugas menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu unit mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai palsu dalam jumlah besar.
Berdasarkan hasil investigasi, bahan baku yang diamankan diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Jika aktivitas ini tidak dihentikan, negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, terungkap bahwa sebanyak 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai total sekitar Rp 40 miliar. Mesin produksi yang disita memiliki kapasitas hingga 900.000 keping dalam waktu 10 hari.
Sehingga, total 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran masing-masing berbeda. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.46
Komisi III DPR Minta Polisi Usut Sindikat Meterai Palsu Rp1 Triliun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.00
DJP dan Polda Metro Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Selamatkan Rp 1 Triliun
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 20.24
Waspada 4 Juta Meterai Palsu Beredar, Ada yang Dijual di Marketplace
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.19
Polda Metro Ungkap Sindikat Meterai Palsu, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Berita terkait
4 Juta Keping Meterai Palsu Sudah Dijual Sindikat, Raup Omzet Rp 40 Miliar
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.20
Terungkap Modus Sindikat Palsukan Meterai, Pakai Mesin Jahit buat Melubangi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 17.18
Awas Tertipu! Begini Cara Bedakan Meterai Asli atau Palsu
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.44
Polda Metro Bongkar Sindikat Produsen Meterai Palsu, 16 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.54