Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, menggugat ke Mahkamah Konstitusi pasal UU Polri tentang masa jabatan Kapolri yang tidak terbatas. Mereka meminta masa jabatan ditetapkan 5 tahun dengan satu kali perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja objektif oleh Kompolnas dan persetujuan DPR. Gugatan menyoroti ketiadaan batas waktu yang jelas membuat posisi Kapolri rawan disalahgunakan akibat pengaruh subjektif politik eksekutif. Selain itu, para pemohon menyarankan alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan selesai hanya boleh terjadi karena permintaan sendiri, pensiun, berhalangan, atau dijatuhi pidana.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 19.46
Masa Jabatan Kapolri Digugat ke MK, Dibatasi 2 Periode
Berita terkait
Kapolda Sumsel Ungkap Motif Pelaku Karhutla, Prabowo Minta Ditindak Tegas
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 16.03
72 Tersangka Karhutla Terjaring, Kapolri Diminta Tangkap Pemilik Lahan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 15.30
Kapolri Tambah Personel Padamkan Karhutla Kalbar, Siap Kerahkan ke Way Kambas
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.51
Kapolri Lapor Prabowo, Siap Tindak Korporasi Langgar Aturan Terkait Karhutla
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.42