Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tanpa Batas Waktu, Jabatan Kapolri Dinilai Rawan Disalahgunakan

Dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, menggugat ke Mahkamah Konstitusi pasal UU Polri tentang masa jabatan Kapolri yang tidak terbatas. Mereka meminta masa jabatan ditetapkan 5 tahun dengan satu kali perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja objektif oleh Kompolnas dan persetujuan DPR. Gugatan menyoroti ketiadaan batas waktu yang jelas membuat posisi Kapolri rawan disalahgunakan akibat pengaruh subjektif politik eksekutif. Selain itu, para pemohon menyarankan alasan pemberhentian Kapolri sebelum masa jabatan selesai hanya boleh terjadi karena permintaan sendiri, pensiun, berhalangan, atau dijatuhi pidana.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait