Kapolri Lapor Prabowo, Siap Tindak Korporasi Langgar Aturan Terkait Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan upaya menindak korporasi yang diduga melanggar aturan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam rapat penanganan Karhutla di Pekanbaru, ia menegaskan Polri akan menindak tegas pemicu karhutla serta membatalkan izin korporasi yang terbukti melanggar. Sigit menyatakan ada beberapa kasus korporasi yang sedang diproses secara perdata di pengadilan, dan Polri siap menindak pidana bila ada indikasi pelanggaran. Prabowo meminta kepolisian, kejaksaan, dan intelijen menindak keras pelaku serta membatalkan seluruh izin korporasi yang terlibat dalam pembakaran lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Kabakaran Hutan
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.12
Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 12.45
Prabowo Minta Dalami Dugaan Modus Korporasi di Balik Karhutla Riau
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 12.36
Prabowo Perintahkan Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Karhutla
Berita terkait
Prabowo Minta Polisi-Jaksa Usut Korporasi Terlibat Karhutla: Cabut Izinnya
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 12.02
Minta Prabowo Tak Tutup Mata, Eks Menteri Jokowi Bocorkan Dugaan Pelaku Pembakar Hutan Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 11.40
Prabowo Perintahkan Penindakan Tegas Pelaku Karhutla di Kalimantan, Empat Korporasi Diselidiki
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 10.16
4 Korporasi Diselidiki Terkait Karhutla Kalimantan, Mensesneg: Bisa Dicabut Izinnya
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 22.38