Target Rampung Oktober, RUU Ketenagakerjaan Soroti Outsourcing dan Upah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8258511/original/074475000_1781355026-WhatsApp_Image_2026-06-13_at_15.56.23.jpeg)
Pemerintah targetkan RUU Ketenagakerjaan selesai pada Oktober 2026. Regulasi ini dirancang untuk menanggapi perubahan dunia kerja kompleks seperti teknologi, otomatisasi, ekonomi hijau, dan rantai pasok global. Wamenaker Afriansyah Noor menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, DPR, dan pelaku usaha. RUU fokus pada perlindungan pekerja alih daya (outsourcing), kepastian upah layak, struktur pengupahan adil, dan kesetaraan hak kerja. Pemerintah membuka dialog dengan serikat pekerja untuk menyusun aturan yang melindungi buruh sekaligus ramah pertumbuhan usaha.
Bagikan
Berita terkait
Pimpinan DPR Pastikan Tampung Masukan Buruh soal RUU Ketenagakerjaan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 14.23
Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 21.15
DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot
Liputan6.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.16
6 Isu Penting dalam RUU Ketenagakerjaan: Outsourcing-PHK
Detik.com · 29 Juli 2026 pukul 09.00