6 Isu Penting dalam RUU Ketenagakerjaan: Outsourcing-PHK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi IX DPR Heru Tjahjono (Golkar) menegaskan komitmen mengawal RUU Ketenagakerjaan pasca Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. RUU ini diharapkan menjadi momentum untuk melindungi hak pekerja sekaligus menjaga iklim investasi. Enam isu utama disorot: pertama, pengawasan ketat Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan pembatasan pada keahlian tertentu dan kewajiban alih teknologi. Kedua, kepastian jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan batasan durasi maksimal dalam undang-undang. Ketiga, restorasi hak cuti dan waktu istirahat pekerja, termasuk cuti khusus keagamaan, melahirkan, dan sakit. Keempat, kejelasan batasan outsourcing antara pekerjaan inti dan penunjang, serta penerapan prinsip keberlanjutan masa kerja (TUPE). Kelima, upah minimum berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Keenam, PHK sebagai ultimum remedium setelah upaya efisiensi dan perundingan bipartit, serta perlindungan pesangon.
Heru menyatakan akan aktif menyerap aspirasi dari serikat pekerja dan asosiasi pengusaha agar RUU menghasilkan hukum yang berkeadilan dan adaptif. Golkar ingin menciptakan iklim kerja manusiawi dan sejahtera tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 21.15
Apindo Jatim Minta Evaluasi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk Cegah PHK Masif
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 20.15
Pengusaha Cemas RI Terancam Alami Kemunduran, Ternyata Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 13.10
Asosiasi Pengusaha Buka Suara Terkait Rencana Pembatasan Bidang Outsourcing
kumparan · 30 September 2026 pukul 22.52