Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Tampung Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, PKWT dan Outsourcing Disorot

DPR menerima usulan dari 18 konfederasi buruh terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Isu yang diserahkan meliputi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, pekerja rumah tangga, perlindungan pekerja digital, dan tenaga kerja asing. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan DPR akan membuka ruang bagi serikat pekerja untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung. Pembahasan RUU masih dalam tahap penyusunan draf naskah akademik dan akan melalui sejumlah tahapan, termasuk di Panitia Kerja, tim perumus, hingga Badan Legislasi, sebelum diajukan sebagai usul inisiatif DPR.

Koalisi serikat buruh, yang mewakili 90 persen kekuatan buruh, mengusulkan pembatasan masa kerja pekerja kontrak maksimal satu tahun atau dua kali kontrak dengan durasi enam bulan. Setelah masa tersebut, pekerja harus diangkat sebagai pekerja tetap. Mereka juga mengusulkan penghapusan sistem outsourcing, sementara pemborongan pekerjaan untuk jenis pekerjaan tertentu tetap diperbolehkan. Usulan ini disusun bersama 157 federasi tingkat nasional dalam satu minggu.

DPR dan serikat buruh berkomitmen menjaga komunikasi terbuka hingga pembahasan RUU selesai. Presiden KSPI Andi Gani Nena Wea menyatakan harapan agar proses ini berlanjut hingga 30 Oktober, sesuai batasan waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait