Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tata Kelola Ekspor Satu Pintu, Ketua MPR Sebut PT DSI Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 menyatakan kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini mengatur penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Muzani menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam berlandaskan keadilan dan kelestarian, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001.

Terkait tata kelola ekspor satu pintu, PT DSI bertujuan memperkuat penerimaan negara dari ekspor hasil kekayaan alam Indonesia. Selain itu, PT DSI akan mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mencegah praktik curang seperti under invoicing dan transfer pricing. Langkah ini diharapkan meningkatkan posisi tawar negara dalam perdagangan global.

Pidato tersebut disampaikan dalam konteks kebijakan pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang efektif dan transparan, guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait