Tata Kelola Ekspor Satu Pintu, Ketua MPR Sebut PT DSI Jalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026 menyatakan kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini mengatur penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Muzani menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam berlandaskan keadilan dan kelestarian, sesuai dengan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001.
Terkait tata kelola ekspor satu pintu, PT DSI bertujuan memperkuat penerimaan negara dari ekspor hasil kekayaan alam Indonesia. Selain itu, PT DSI akan mengelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mencegah praktik curang seperti under invoicing dan transfer pricing. Langkah ini diharapkan meningkatkan posisi tawar negara dalam perdagangan global.
Pidato tersebut disampaikan dalam konteks kebijakan pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang efektif dan transparan, guna mendukung ketahanan ekonomi nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 15.30
Prabowo Beberkan Kerjaan PT DSI: Awasi 6.500 Transaksi Ekspor Komoditas, Devisa Tambah Rp89 T
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 11.27
Prabowo Sebut PT DSI Kelola Devisa Ekspor Rp 249 T dalam 2 Bulan
Berita terkait
DSI Bongkar 6.500 Transaksi Ekspor, Telusuri Potensi Under Invoicing
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Bos Freeport Tony Wenas Ditunjuk Jadi Komisaris DSI
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 20.01
Susunan Lengkap Dewan Komisaris-Direksi DSI, Ada Bos Freeport
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 18.23
Airlangga Bocorkan Format Anggaran dan Susunan Direksi PT DSI
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 15.45