Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Tegas! Presiden Aljazair Minta Hukuman Mati untuk Pelaku Pembakaran Hutan

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune menyerukan penerapan hukuman mati bagi siapa pun yang terbukti sengaja memicu kebakaran hutan. Seruan ini disampaikan setelah sedikitnya 12 orang tewas dalam rangkaian kebakaran hutan yang melanda wilayah timur laut Aljazair. Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Tebboune memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan proposal perubahan hukum pidana paling lambat 15 September 2026, guna memungkinkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan sengaja. Hukum pidana Aljazair saat ini memang memungkinkan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana, meski eksekusi terakhir dilakukan pada 1993. Saat ini, tindakan sengaja memicu kebakaran hutan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun atau seumur hidup. Lebih dari 100 kebakaran hutan tercatat terjadi dalam beberapa hari terakhir, dan sebagian besar telah berhasil dipadamkan. Tebboune menyatakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam sejumlah kebakaran belum dapat dikesampingkan, sehingga ia memerintahkan gubernur provinsi untuk menyampaikan seluruh informasi kepada aparat keamanan. Langkah ini diambil di tengah dugaan bahwa sebagian kebakaran mungkin sengaja dipicu, terutama karena pola kejadian yang mencurigakan seperti kejadian bersamaan pada pukul 01.00. Pemerintah akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah kebakaran tersebut akibat faktor alam atau tindakan sengaja.

Berita terkait