Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan hukuman mati bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan, sebagai respons terhadap kebakaran hutan besar yang menyebabkan 12 kematian warga. Keputusan ini diambil dalam rapat tingkat tinggi pada 30 Agustus, dihadiri pejabat sipil dan militer. Pemerintah menetapkan tenggat waktu 15 September untuk mengajukan amandemen hukum pidana terkait. Meski hukuman mati akan diterapkan, eksekusi hanya dilakukan setelah proses hukum lengkap termasuk banding selesai. Aljazair sebenarnya telah menerapkan moratorium de facto terhadap eksekusi mati sejak 1993, meskipun hukuman mati masih tercantum dalam undang-undang. Sebelumnya, pelaku pembakaran hutan diancam 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Kebijakan ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah sabotase lingkungan di masa depan. Di sisi lain, jumlah korban kebakaran hutan di Provinsi Jijel, Aljazair timur, mencapai 73 orang. Otoritas masih melakukan pemadaman dan penilaian kerusakan. Kementerian Pertanian juga turun tangan mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 20.59
Pekanbaru Pulih: Titik Api Nol, Anak-anak Kembali Belajar di Sekolah
CNN Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 00.01
FOTO: Hutan Lindung Gambut Londerang Jambi Terbakar
Berita terkait
Kebakaran Hutan di Aljazair: 73 Orang Meninggal Dunia
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 07.47
Ketua MPR: Pemerintah Serius Tangani Karhutla Meski Medan Tak Mudah
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 21.13
Polda Riau Komitmen Tindak Tegas Pelaku Karhutla Tanpa Kompromi!
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 15.03
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Orang Jadi Tersangka
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 13.03