Presiden Minta Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan di Sini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune akan menerapkan kembali hukuman mati atas pelaku pembakaran hutan. Kebakaran besar menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya. Amandemen KUHP direncanakan paling lambat 15 September 2026. Hingga Senin, 46 titik api masih aktif dari 193 kebakaran dalam 24 jam terakhir. Lima korban jiwa di Jijel, empat di Bejaiia, tiga di Tizi Ouzou. 54 orang dirawat, enam kritis. Tiga jalan utama ditutup. Juli 2023, kebakaran melawan 1.000 hektar, lebih dari 30 tewas. Hampir 2.000 kebakaran di catat pada Juli 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 09.38
Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pembakar Hutan
Berita terkait
BMKG Deteksi 119 Titik Panas di Aceh, Terbanyak Aceh Selatan
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 16.37
Menhut Ungkap Kendala Pemadaman Kebakaran Hutan di Sumatera-Kalimantan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 16.17
BMKG: DIY Berstatus Awas Kekeringan, 60 Hari Lebih Tak Hujan
kumparan · 1 September 2026 pukul 15.52
Menhut Ungkap Titik Panas Sumatera-Kalimantan Terbaru
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 14.47