Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi

Wacana mensyaratkan pencalonan presiden dan wakil presiden minimal mendapat dukungan dari dua partai politik pemilik kursi di DPR menuai penolakan. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan wacana ini tidak memiliki dasar hukum dan menabrak konstitusi. Menurutnya, wacana ini merupakan bentuk perlawanan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan ketentuan ambang batas persentase dalam bentuk apa pun bertentangan dengan UUD 1945. Jamiluddin menekankan bahwa aturan pencalonan presiden untuk Pilpres 2029 seharusnya tidak terikat batasan kursi partai politik.

Jika wacana ini dipaksakan, Jamiluddin memperingatkan bahwa hal itu dapat memicu krisis konstitusi dan pembangkangan hukum. Hasil Pemilu dan Pilpres berpotensi kehilangan legitimasi karena didasarkan pada aturan yang telah dibatalkan oleh MK. Ini dapat memicu gelombang gugatan dari masyarakat dan partai politik, serta menyebabkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan politik.

Dampak lanjutan wacana ini adalah terbatasnya ruang partisipasi dan pilihan bagi rakyat, terutama bagi partai politik kecil dan non-parlemen. Jamiluddin memprediksi polarisasi tajam antara lembaga yudikatif (MK) dengan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan DPR). Akibatnya, demokrasi berpotensi mengalami kemunduran karena hak konstitusional untuk mengusung figur alternatif kembali diberangus. Oleh karena itu, wacana ini sebaiknya ditolak tegas untuk mencegah implikasi politik yang luas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait