Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Top 3: 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump

Sebanyak 25 negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin, menantang kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang. Gugatan tersebut menyatakan tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang diterapkan pada sebagian besar barang impor dari mitra‑mitra tersebut melanggar kewenangan presiden, karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Negara‑negara yang digugat mencakup sekitar 99,4% total impor Amerika Serikat, sehingga kebijakan ini berdampak luas pada perdagangan. Koalisi negara bagian meminta pengadilan untuk menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut ilegal, dan memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Jaksa Agung New York, Letitia James, mengecam langkah ini sebagai upaya ilegal untuk menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha setelah kekalahan sebelumnya di Mahkamah Agung. Kasus ini menyoroti pertarungan hukum yang berkelanjutan mengenai batas wewenang tarif presiden dan dampaknya terhadap ekonomi negara bagian dan nasional.

Berita terkait