Top 3: 25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490104/original/053721500_1769996978-Untitled.jpg)
Sebanyak 25 negara bagian AS yang dipimpin Partai Demokrat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump di Pengadilan Perdagangan Internasional AS pada Senin, menantang kebijakan tarif impor baru yang dikenakan terhadap 60 mitra dagang. Gugatan tersebut menyatakan tarif sebesar 10% hingga 12,5% yang diterapkan pada sebagian besar barang impor dari mitra‑mitra tersebut melanggar kewenangan presiden, karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Negara‑negara yang digugat mencakup sekitar 99,4% total impor Amerika Serikat, sehingga kebijakan ini berdampak luas pada perdagangan. Koalisi negara bagian meminta pengadilan untuk menghentikan penerapan tarif, menyatakan kebijakan tersebut ilegal, dan memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan. Jaksa Agung New York, Letitia James, mengecam langkah ini sebagai upaya ilegal untuk menaikkan pajak bagi keluarga dan pelaku usaha setelah kekalahan sebelumnya di Mahkamah Agung. Kasus ini menyoroti pertarungan hukum yang berkelanjutan mengenai batas wewenang tarif presiden dan dampaknya terhadap ekonomi negara bagian dan nasional.
Bagikan
- tarif perdagangan
- pemerintahan trump
- gugatan negara bagian
- impor as
- pengadilan perdagangan internasional
Berita terkait
25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Trump, Sebut Langgar Kewenangan Presiden
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 09.00
Bank Indonesia Olah Limbah Uang Jadi Cendera Mata, 72% Sudah Diproses
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 19.20
Ketika Para Pedagang Menerjemahkan Arti Kemerdekaan
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 19.15
Ekonom sebut Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen di 2027 Tidak Realistis
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 19.15