Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang

Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat menyita uang sebesar Rp 42,54 miliar terkait kasus korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) di cabang bank BUMN di wilayahnya. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berjalan, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kasus ini melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) selama periode 2021 hingga 2024. PT BAS, yang merupakan bagian dari Citra Swarna Group, menerima fasilitas kredit dari bank milik negara untuk mengembangkan proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Kabupaten Karawang. Dugaan ada keterlibatan kredit fiktif dalam pengembangan kedua proyek perumahan tersebut. Penyidik berhasil mendapatkan izin penyitaan atas dana yang tersimpan dalam rekening escrow atas nama PT BAS sebesar Rp 42.545.705.067,00. Selanjutnya, dana yang disita akan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Penampungan Dana Titipan Kejaksaan Negeri Karawang untuk memastikan keamanan dan akuntabilitas pengelolaannya hingga ada keputusan pengadilan yang tetap.

Berita terkait