Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.496,69) dalam kasus korupsi ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang hasil sitaan tersebut ditampilkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026), dan terdiri dari 12 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus plastik dan ditata rapi. Beberapa anggota TNI juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat operasi ekspor nikel tidak sah PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar diitung berdasarkan laporan BPKP RI. PT CNI dikabarkan tidak memiliki Rencana Kegiatan Pertambangan (RKAB), namun tetap mengantongi rekomendasi ekspor. Perusahaan juga diduga melakukan manipulasi pengujian mutu nikel agar kuota dapat diekspor, dengan kadar nikel di bawah 1,7%.

Uang sitaan telah diserahkan oleh PT CNI pada Jumat (28/8) dan kemudian disita serta dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyidik masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penentuan nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait