Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9336650/original/034319600_1788169951-IMG_20260831_130622_7.jpg)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 401,65 miliar (Rp 401.653.737.496,69) dalam kasus korupsi ekspor nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Uang hasil sitaan tersebut ditampilkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Senin (31/8/2026), dan terdiri dari 12 tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibungkus plastik dan ditata rapi. Beberapa anggota TNI juga dikerahkan untuk mengamankan lokasi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat operasi ekspor nikel tidak sah PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017–2020. Kerugian negara sebesar Rp 401,65 miliar diitung berdasarkan laporan BPKP RI. PT CNI dikabarkan tidak memiliki Rencana Kegiatan Pertambangan (RKAB), namun tetap mengantongi rekomendasi ekspor. Perusahaan juga diduga melakukan manipulasi pengujian mutu nikel agar kuota dapat diekspor, dengan kadar nikel di bawah 1,7%.
Uang sitaan telah diserahkan oleh PT CNI pada Jumat (28/8) dan kemudian disita serta dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri. Penyidik masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk penentuan nama tersangka yang akan dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.11
FOTO: Penampakan Rp401 Miliar dari PT CNI di Kasus Korupsi Nikel
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 14.50
Kejagung Ungkap Kasus Ekspor Nikel di Sultra, Sita Rp 401 Miliar
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 15.32
Kejagung Sita Uang Rp401 Miliar Terkait Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.54
Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor
Berita terkait
Modus Ekspor Nikel Ilegal yang Bikin Negara Rugi Rp 401 M
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.38
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng, Nilainya Tembus Rp338 Miliar
CNBC Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 14.45
Kejagung Sita Rp 338 M Aset Bos PT QSS Aseng: Kapal Tongkang hingga Alat Berat
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 11.14