Kejari Karawang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial VY, OH, dan HH, merupakan pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan yang terlibat dalam proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Kabupaten Karawang. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 271 saksi dan mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik, dan dokumen fisik bangunan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit fiktif oleh sebuah bank milik negara untuk pembangunan perumahan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Dugaan Korupsi BPR BKK Pekalongan, Kejati Jateng Temukan Indikasi Kerugian Rp141 Miliar
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 08.15
KPK Hitung Kerugian Negara Akibat Dugaan Korupsi Pengadaan Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan Era SYL
VOI · 28 Agustus 2026 pukul 13.09
Habiburokhman Ungkap Hanya 20% Kerugian Negara dari Korupsi Berhasil Dipulihkan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.39