Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejari Karawang Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi KPR, Kerugian Negara Rp237 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp237 miliar. Ketiga tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial VY, OH, dan HH, merupakan pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS), pengembang perumahan yang terlibat dalam proyek Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Klari, Kabupaten Karawang. Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 271 saksi dan mengamankan 495 barang bukti, termasuk dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik, dan dokumen fisik bangunan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian kredit fiktif oleh sebuah bank milik negara untuk pembangunan perumahan tersebut.

Berita terkait