Ubah Santunan BPJS Jadi Modal Usaha, Menaker Bocorkan Strateginya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong para ahli waris dan penerima manfaat santunan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan dana santunan sebagai modal usaha. Upaya ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi keluarga secara berkelanjutan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA), sehingga santunan tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek semata.
Langkah ini disinergikan dengan program Tenaga Kerja Mandiri Kemnaker yang mencakup pelatihan, permodalan, dan pendampingan. Kemnaker mencatat rekam jejak pembinaan sekitar 1.000 pelaku usaha, termasuk industri kecil di Majalaya yang mampu menyerap 10 tenaga kerja. Menaker menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan sektor perbankan agar pembinaan berjalan optimal menggunakan ekosistem yang sudah ada.
Selain pemberdayaan wirausaha, Kemnaker turut memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 guna membekali lulusan perguruan tinggi. Inisiatif terpadu ini ditujukan untuk mencetak tenaga kerja mandiri sekaligus memperluas penyerapan lapangan kerja baru di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Kemnaker Siapkan Talenta Muda Mampu Bangun Startup Berbasis Inovasi Lewat Program TIDP
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.32
Surat PHK dan Kebun yang Mengubah Jalan Hidup
Jaring.id · 18 Agustus 2026 pukul 10.47
Komunitas Tuli Cianjur Belajar Jadi Barista dan Kiat Buka Usaha Warung Kopi
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Momen Kemerdekaan, ASN Banyuwangi Berbagi Daftarkan 5000 Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 08.45