Ubah Santunan BPJS Jadi Modal Usaha, Menaker Bocorkan Strateginya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8308685/original/012790900_1782174775-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_19.58.42_1_.jpeg)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendorong para ahli waris dan penerima manfaat santunan BPJS Ketenagakerjaan memanfaatkan dana santunan sebagai modal usaha. Upaya ini bertujuan membangun kemandirian ekonomi keluarga secara berkelanjutan melalui program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA), sehingga santunan tidak berhenti sebagai bantuan jangka pendek semata.
Langkah ini disinergikan dengan program Tenaga Kerja Mandiri Kemnaker yang mencakup pelatihan, permodalan, dan pendampingan. Kemnaker mencatat rekam jejak pembinaan sekitar 1.000 pelaku usaha, termasuk industri kecil di Majalaya yang mampu menyerap 10 tenaga kerja. Menaker menekankan pentingnya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan sektor perbankan agar pembinaan berjalan optimal menggunakan ekosistem yang sudah ada.
Selain pemberdayaan wirausaha, Kemnaker turut memperkuat program pemagangan nasional dengan target 150 ribu peserta pada 2026 guna membekali lulusan perguruan tinggi. Inisiatif terpadu ini ditujukan untuk mencetak tenaga kerja mandiri sekaligus memperluas penyerapan lapangan kerja baru di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
BSU Rp 900 Ribu Disalurkan Kuartal IV 2026, Cek Cara Status Penerima
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.15
Dapat BPJS hingga Saku Setara UMK, Kemnaker Buka Magang Nasional 2026 Batch 2 pada September
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 00.30
Kemnaker Siapkan Talenta Muda Mampu Bangun Startup Berbasis Inovasi Lewat Program TIDP
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.32
Tantangan BPJS Ketenagakerjaan di Jogja, Sektor Informal Baru Terlindungi 12 Persen
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 18.00