UNIC Ubah Anggaran Dasar, Ada Sinyal Right Issue?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC) menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 September 2026. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan maksud, tujuan, dan kegiatan usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 292.700.776 saham atau 76,36% dari total saham yang beredar, sehingga memenuhi syarat kuorum. Dalam rapat dengan agenda tunggal, seluruh pemegang saham yang hadir setuju untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar, termasuk melakukan perubahan, pembaruan, atau penyesuaian lain sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh instansi berwenang. RUPSLB juga memberikan otoritas penuh kepada Direksi untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna melaksanakan keputusan tersebut, termasuk pencatatan dalam akta notaris, penyusunan ulang dokumen, hingga pengajuan kepada otoritas yang berwenang.
Bagikan
Berita terkait
RUPSLB KRAS Agendakan Perombakan Pengurus hingga Anggaran Dasar
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 08.35
Pemegang Saham Restui Rencana Pengalihan Aset Modernland Realty
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 19.44
Lippo Karawaci Rombak Komisaris & Tarik 20,7 Juta Saham Treasuri
Detik.com · 14 September 2026 pukul 14.22
LPKR Perkuat Tata Kelola, RUPSLB Tetapkan Susunan Komisaris dan Direksi hingga 2028
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 13.14