Ustadz Raja: Gibran Jadi Wapres Bermodalkan Suket, Kami Orang Kampung Lelah Didik Anak Sampai SLTA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

D. Samsudin alias Ustadz Raja, wakil dari Kubu Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), melaporkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri pada Sabtu (3/10/2026). Ia menggugat proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, menilai bahwa Gibran hanya bermodalkan 'suket' (surat keterangan) untuk menjadi wapres. Samsudin menyatakan tidak ada dasar hukum yang jelas dalam proses ini. Ia membandingkan perjuangan masyarakat kecil yang harus berjuang keras agar anak-anaknya bisa menyelesaikan pendidikan hingga SLTA dengan kemudahan yang didapatkan Gibran. 'Kami orang kampung, lelah payah mendidik anak sampai SLTA. Menjerit hati kami tapi tiba-tiba anak yang bermodalkan suket bisa jadi wapres,' ujarnya. Samsudin menegaskan laporannya bukan karena masalah pribadi atau latar belakang politik, tetapi sebagai upaya meminta kepolisian memeriksa kasus ini sesuai hukum. Saat datang ke kantor polisi, ia diminta pulang dan kembali membuat laporan pada Senin (5/10/2026). Samsudin juga meminta kepada pimpinan Polri, termasuk Kapolri Jenderal Sigit dan Ario Seto, agar laporannya segera ditindaklanjuti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 13.57
Kemendikdasmen Jelaskan Alur Terbitnya Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.41
Hakim MK Bingung Nilai Surat Penyetaraan Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu
Berita terkait
Jokowi Dag-dig-dug Tunggu Keputusan Gugatan Gibran, Pengamat: Ini Penentu Langkah Politik Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 02.40
Jelang Putusan Ijazah, Gibran Masih Sendiri, Pensiunan Polri: Mana Kehadiran Negara Ini?
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 17.30
Sebelum Diangkat Jadi Kepala Bakom, Syahganda Bilang Gibran Harus Selesai di Dua Tahun Ini
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 16.00
Dijelaskan Kemendikdasmen, Begini Proses Pemerintah Menyetarakan Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 13.07