Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Dijelaskan Kemendikdasmen, Begini Proses Pemerintah Menyetarakan Pendidikan Gibran

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa dokumen penyetaraan pendidikan luar negeri yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bukanlah ijazah baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Penjelasan ini disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Gogot, penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses penilaian terhadap dokumen dan hasil belajar yang diperoleh dari sistem pendidikan asing untuk menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional. Dokumen yang diajukan Gibran mencakup hasil belajar dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch di Australia. Proses penilaian dilakukan dalam dua lapis: aspek administratif dan substantif. Setelah penilaian selesai, surat keterangan penyetaraan diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019.

Dalam perkara ini, sejumlah pihak mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Mereka berpendapat bahwa syarat pendidikan SLTA atau sederajat adalah wajib, dan jika tidak terpenuhi, hal tersebut berdampak pada keabsahan status calon hingga pelantikan. Sidang MK kini mempertemukan dua persoalan: proses penilaian dan penyetaraan riwayat pendidikan luar negeri, serta penerapan hasil penyetaraan dalam konteks syarat pendidikan calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait