Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Hakim MK Bingung Nilai Surat Penyetaraan Gibran: Kami Harus Istikharah Dulu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyampaikan kebingungan dalam menilai surat penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Jakarta, Arsul membandingkan dua dokumen dari Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti. Ia menilai surat dari Kemenristekdikti lebih jelas karena menyetarakan ijazah, sementara surat dari Kemendikdasmen justru menyetarakan 'pengetahuan' Gibran yang dianggap abstrak dan tidak sesuai definisi Permendikbud Nomor 29/2014 tentang surat keterangan penyetaraan. Akibat ketidakjelasan ini, Arsul menyatakan hakim MK perlu mengernyitkan kening dan bahkan melakukan salat istikharah untuk menentukan makna dokumen tersebut.

Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain pada 10 September 2026, dan resmi terdaftar di MK pada 17 September 2026. Para pemohon meminta agar kebenaran yuridis terkait kelayakan pendidikan Gibran diuji secara terbuka, imparsial, dan transparan melalui persidangan. Jika terbukti memenuhi syarat, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya; jika tidak, diharapkan dilakukan diskualifikasi. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait