Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp105 T per Juni 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total utang pinjaman online (pinjol) warga Indonesia mencapai Rp105,14 triliun pada Juni 2026, meningkat 25,88% secara tahunan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers virtual pada Juli 2026. Meskipun terjadi peningkatan, tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) tetap berada di angka 4,26%. Selama periode Januari–Juli 2026, OJK menutup 951 platform pinjol ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga menghentikan 240 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, dan 22 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs dan aplikasi. Selain penegakan hukum, OJK menangani 25.729 pengaduan masyarakat terkait aktivitas ilegal hingga 30 Juli 2026. Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat 636.014 laporan sejak November 2024, memverifikasi 1.176.571 akun, memblokir 604.923 akun, mengamankan dana korban senilai Rp723,7 miliar, dan mengembalikan Rp204,3 miliar kepada korban.

Berita terkait