Red Flags yang Wajib Dihindari saat Memilih Pinjaman Online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pinjaman online yang ditawarkan melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin merupakan salah satu red flag utama penipuan. Di tengah krisis ekonomi, tawaran dana cepat sering menggoda namun berisiko tinggi. OJK telah menetapkan regulasi ketat: perusahaan finansial legal dilarang menawarkan produk pinjaman lewat komunikasi pribadi tanpa persetujuan. Selain itu, aplikasi resmi hanya diizinkan meminta akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location), sementara akses ke kontak, galeri, atau penyimpanan dokumen merupakan indikator platform ilegal. Biaya dan suku bunga yang tidak transparan serta potongan besar saat cair juga mencolok. Pengguna harus memverifikasi kelegalan aplikasi dan memahami struktur biaya sebelum mengajukan pinjaman.
Bagikan
Berita terkait
3 Cara Hitung Batas Aman Pinjaman Online Berdasarkan Gaji Bulanan
kumparan · 26 September 2026 pukul 09.00
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.25
Pinjaman Online Warga RI Makin Banyak, Tembus Rp 105 Triliun
Detik.com · 8 September 2026 pukul 07.25
OJK Minta Industri Keuangan Ganti Kerugian Konsumen Rp 77,26 Miliar
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.45